Jumat, 20 Maret 2009

GOOD GOVERNANCE

Bila saya mengingat kembali tentang pelajaran Ilmu Negara yang pernah diajarkan ketika masih tingkat pertama di fakultas hukum, maka negara itu terbentuk oleh karena adanya kehendak rakyat yang menyatakan diri secara sukarela untuk bersatu dengan menentukan hukum dan kebiasaan apa yang menjadi anutan atau kepatuhan yang mereka sepakati bersama.Soal berbagai teori tentang bagaimana sebuah negara itu terbentuk memiliki sejarah yang cukup lama, yang jelas rakyat yang membuat sebuah negara hampir semuanya menginginkan adanya kemakmuran, ketenangan serta kesehjahteraan.

Bila kemudian ada negara yang pemimpinnya berubah menjadi sepert Hitler ataupun Slobadan Milosovic itu merupakan pemimpin yang dapat digolongkan sebagai "penjahat perang" yang wajib diajukan kemahkamah internasional dan segera dijatuhkan hukum mati buat mereka. Jadi bila kita mengadaikan apa yang terjadi dengan Indonesia saat ini, memang kita harus kembali mengingat apakah negara ini sejak diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945 sampai dengan saat ini telah memberikan kemakmuran dan kesehjahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bila kita menggunakan angka sebagai logika untuk jawaban ini, maka sejak tahun 1945 yang tentunya 200 juta bangsa ini masih banyak yang hidup digaris kemiskinan.Bukankah kalau begitu pemimpin bangsa ini tidak berhasil untuk menjalankan amanat dengan format negara kesatuan yang telah disepakati, jawaban bisa ia bisa tidak, tergantung dari mana anda dan apa yang telah anda rasakan selama ini. Persoalan bukan itu saja namun bagaimana negara yang diwakili oleh organisasi pemerintahannya harus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang menjadi kesepakatan dan bukan sebaliknya rakyat beserta sumber alam yang ada menjadi objek hukum yang memberikan legitimasi untuk diexploitasi oleh sekelompok atau segolongan manusia yang tinggal di negeri ini.

Kemerosotan moral dan akhlak yang menjadi roh jahat yang mendorong subur praktek korupsi dinegeri tidak lain karena struktur dan tatanan negara yang tercipta belum tergolong sebagai negara yang memiliki pemerintahan yang bersih (clean government ) sehingga sangatlah wajar bila segala bentuk kehancuran struktural yang ada saat ini merupakan akumulasi dari tidak adanya supermasi hukum yang mengatur setiap tatanan negeri ini.

Hukum diperlukan untuk menata sebuah pemerintahan yang bersih, dan sebaliknya pemerintahan yang bersih merupakan pemerintahan yang menegakan supermasi hukum sebagai pedoman dalam menjalankan amanat dan kehendak rakyat yang berlangsung secara konstitusional. Oleh sebab itu reformasi hukum yang sedang berjalan saat ini hanya akan berhasil dan memiliki efektifitas bagi kesehjahteraan rakyat bila pemerintahan yang akan datang merupakan pemerintahan yang bersih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar