Jumat, 20 Maret 2009

KEPEMIMPINAN ASTABRATA

Gubernur Kepri H. Ismeth Abdullah mengungkapkan, mulai Tahun 2007 mendatang pihaknya akan mencanangkan program good governance atau pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Wilayah Propinsi Kepri. (Batam Pos, 7 Desember 2006)

“Hingga pada gilirannya nanti, kondisi good governace ini juga merambah hingga ke pelosok pemerintahan desa atau kelurahan”, kata Gubernur Ismeth Abdullah

Lebih lanjut, Ismeth Abdullah dalam kaitan pemberian dana bantuan keuangan pemerintahan desa/kelurahan mengharapkan kepada aparatur pemerintahan desa untuk membuat laporan keuangan yang baik, karena setiap kegiatan dan pengeluaran dana akan diperiksa oleh auditor, sehingga bisa dipertanggungjawabkan.

Genderang perang terhadap perilaku korupsi telah ditabuh di Wilayah Propinsi Kepri dimulai Tahun 2007, walaupun kata yang tepat untuk pemerintahan yang bersih Tahun 2007 di Kepri adalah “lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali”. Paling tidak, Ismeth Abdullah telah memimpin Kepri lebih dari satu tahun, sejak menjadi pejabat sementara hingga Gubernur Definitif hasil pemilihan umum Gubernur, beberapa waktu yang lalu.

Bak gayung bersambut, secara bersamaan Ibu Hj. Aida Ismeth Abdullah, anggota DPD dari Propinsi Kepri yang nota bene adalah ibu gubernur, mencanangkan Gerakan Masyarakat Perduli Akhlak Mulia disingkat GMPAM di Wiilayah Propinsi Kepri mulai Tahun 2007.

Pencanangan pemerintahan yang bersih lebih menyangkut pada pembenahan perilaku pejabat publik sebagai pelayan masyarakat, sementara GMP-AM adalah keterlibatan langsung masyarakat untuk saling mengingatkan dalam menyikapi perilaku yang tidak sesuai dengan moralitas, atau dalam Islam disebutkan ammar ma’ruf nahi munkar.

Dua gerakan yang menurut hemat penulis memiliki relevansi untuk saling mendukung keberhasilannya. Disatu sisi, Gubernur akan menyentuh seluruh komponen birokrasi disemua tingkatan didalam rangka mendiptakan pemerintahan yang bersih, disisi lain Ibu Aida melibatkan seluruh komponen masyarakat yang ada di Wilayah Propinsi Kepri, sebagaimana disampaikan Ibu Aida yang didampingi Sekdaprop Bapak Eddy Widjaja dalam pertemuan pencanangan GMPAM di Kantor Gubernur Sekupang, Sabtu, 9 Desember 2006, bahwa “Gerakan Masyarakat Perduli Akhlak Mulia melibatkan seluruh komponen masyarakat yang ada di Wilayah Propinsi Kepri, mulai dari Ormas, OKP, Paguyuban, Tokoh-tokoh masyarakat, Tokoh-tokoh Agama, secara lintas agama, lintas suku dan ras, yang memiliki keperdulian terhadap akhlak yang mulia”.

***
Transparency International memberikan definisi korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus atau politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka. (Wikipedia Indonesia)

Dalam tingkatan yang sederhana, korupsi dilakukan oleh oknum pelakunya masih dilandasi demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari atau kepepet oleh tekanan hidup. Untuk jenis korupsi yang ini, masih mudah dalam melakukan upaya pelacakannya.

Pada tahap yang selanjutnya, pola korupsi telah bergerser pada motivasi system yang terbangun atas dukungan kerjasama antara pelaku-pelaku korupsi diberbagai tingkatan birokrasi, demi memperkaya diri, keluarga dan orang-orang terdekatnya dengan menghalalkan segala cara. Untuk korupsi yang ini merupakan korupsi yang sudah tersistem atau dikenal dengan korupsi berjama’ah yang sifatnya berantai dan saling melindungi satu sama lainnya, sehingga upaya pelacakannyapun menjadi semakin sulit.

Menurut Teten Masduki Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), “Yang menarik, perang melawan korupsi sistematis harus menjadi bagian dari perbaikan yang lebih luas, bagian dari upaya untuk membenahi administrasi pemerintah, menjadi alat untuk meningkatkan mutu pelayanan umum, dan reformasi demokrasi untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik. Dalam hal ini pemberantasan korupsi tidak sekadar menekankan pada upaya pendekatan represif, menyeret orang per orang ke meja hijau, atau lebih banyak membangun lembaga kontrol, lebih banyak undang-undang, tetapi juga lebih menekankan pada pencegahan dengan fokus pada reformasi sistem yang rentan bagi terjadinya penyimpangan”

KLITGAARD dalam bukunya, Membasmi Korupsi (1998), memang senantiasa menekankan bahwa pencegahan korupsi dengan melakukan perubahan sistem melalui pendekatan komprehensif dalam jangka panjang jauh lebih penting daripada pendekatan hukum untuk merepresi orang per orang aktor korupsi.

Dalam konteks ini, mungkin menjadi berkurang manfaatnya, apabila upaya menciptakan pemerintahan yang bersih yang seluas-luasnya, bahkan sampai ke tingkat pemerintahan desa sekalipun, apabila sistem tetap terbuka dan memberikan peluang untuk dapat melakukan tindakan tercela tersebut.

Tentu, tanpa bermaksud mengecilkan arti Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi disingkat GNPK Propinsi Kepri, yang kebetulan menyelenggarakan Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia secara nasional, tanggal 9 Desember 2006 di Kota Batam, ketika hanya dikemas secara seremonial saja, maka sasaran menciptakan pemerintahan yang bersih masih sangatlah jauh untuk dapat dicapai. Diperlukan kemauan dan kerja keras dalam bentuk tindakan nyata yang berkesinambungan dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat.

***
Keteladan pemimpin disemua tingkatan birokrasi sepertinya menjadi kata kunci bagi keberhasilan menciptakan pemerintahan yang bersih. Gubernur, Walikota atau Bupati, Camat dan Lurah atau Kepala Desa harus mampu menunjukkan perilaku yang bermoral dan berakhlak mulia sebagai pelayan masyarakat.
Tidaklah keliru berharap pada pemimpin untuk memberikan teladan dan kepeloporannya dalam memutus mata rantai korupsi di dalam sistem politik, hukum, dan birokrasi. Ada beberapa kisah sukses pemberantasan korupsi di sejumlah negara yang memperlihatkan peranan besar sang pemimpin, entah itu presiden atau setingkat wali kota. Misalnya, di Hong Kong, Pemerintah Kota New York di Amerika Serikat, dan Kota La Paz di Bolivia (Klitgaard, 2000). Atau Singapura yang relatif sukses membasmi korupsi dalam tubuh birokrasi dan hukum. (Teten Masduki)

Kemerosotan moral dan akhlak merupakan roh jahat yang mendorong suburnya praktek korupsi dinegeri tidak lain karena struktur dan tatanan negara yang tercipta belum tergolong sebagai negara yang memiliki pemerintahan yang bersih (clean government ) sehingga sangatlah wajar bila segala bentuk kehancuran struktural yang ada saat ini merupakan akumulasi dari tidak adanya supermasi hukum yang mengatur setiap tatanan negeri ini.

Bagi Propinsi Kepri, Tahun 2007 merupakan tahun pengharapan dan pencerahan dengan dicanangkannya Pemerintahan Yang Bersih dan GMP-AM , sehingga diharapkan akan tercipta pemerintahan yang madani, yaitu pemerintahan yang bermartabat, pemerintahan yang tunduk pada supremasi hukum tanpa memilah-milah atau pandang bulu, pemerintahan yang menghargai keberagaman.

Hukum diperlukan untuk menata sebuah pemerintahan yang bersih, dan sebaliknya pemerintahan yang bersih merupakan pemerintahan yang menegakan supermasi hukum sebagai pedoman dalam menjalankan amanat dan kehendak rakyat yang berlangsung secara konstitusional.

Tidaklah berlebihan apabila penulis berharap kepada Bapak Gubernur dan Ibu Aida agar lebih meningkatkan intensitas komunikasinya diluar masalah keluarga tentunya, dalam merancang pencanangan dua program besar bagi perbaikan kehidupan masyarakat Kepri di masa-masa mendatang. Pemerintahan yang bersih tergantung pada tingkat keperdulian masyarakatnya pada akhlak yang mulia serta bagaimana moralitas pemimpinnya, bukan tergantung figur atau kewibawaan semata.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar